PROPOSAL PENELITIAN PENGARUH TEKNOLOGI
TERHADAP MUSIK
NAMA :
NADYAWATI JASMIEN P
NPM :
16113303
KELAS :
3KA07
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hampir
tidak ada batasan yang jelas kapan musik menjadi sebuah hiburan, kapan pula
harus dimaknai sebagai seni, dan apa kaitan sesungguhnya antara musik dan nasib
kehidupan manusia jika kita menganggap musik itu sebuah pendidikan bahkan kebudayaan.
Ada
yang mendengarkan musik untuk hiburan, tapi ada juga yang menjadikan musik sebagai
inspirasi. Ketika sedang merasa sedih, mereka mendengarkan musik-musik
romantis, lagu-lagu santai yang bertema patah hati. Namun ada juga yang
mendengarkan musik-musik seperti itu, hatinya jadi merasa sedih, padahal
sebelumnya tidak. Inilah kuatnya pengaruh musik dalam kehidupan.
Karena diciptakan oleh berbagai orang dengan berbagai macam karakter,
maka jenis musikpun berbeda-beda. Inilah sebabnya, pilihan musik favorit
dianggap dapat menjadi gambaran mengenai kepribadian seseorang.
Industri musik merupakan
industri yang perkembangan cukup pesat. Dengan adanya media-media yang
berkembang sekarang, seperti produk atau media Ponograph(alat untuk memainkan musik yang
dioperasikan dengan
menggunakan uang koin), Vinyl(piringan hitam), Cassette, CD,hingga produk – produk digital (MP3, WAV, WMA, dll). Pada prinsipnya
masyarakat menginginkan
kemudahan entah dari akses, harga atau penggunaan dari sebuah media.Keadaan ini membuat industri hardware
dan software berlomba-lomba membuat format digital mereka supaya bisa dinikmati oleh
pengguna media
digital. Leonardo Chiariglione
dari Moving Picture Entertainment Group menciptakan salah satu format digital paling populer, yaitu MP3 untuk musik dan
MPEG untuk video. Steve Jobs dari Apple menciptakan iPod sebagai MP3 player pertama
yang kemudian segera ditiru oleh banyak produsen
hardware lainnya dengan harga jual murah meriah.Belum lagi produk HP yang semakin murah dan semakin canggih yang
memungkinkan pengguna HP bisa melakukan apapun yang biasa dilakukan
di PC.
Apresiasi musik digitalpun di indonesia memberikan
harapan besar untuk membeli mp3 secara legal dari beberapa site yang ada di internet yang mempromosikan
lagu-lagu dari indonesia yang hanya bisa di dengar tanpa bisa di download.
Seiring
dengan perkembangannya zaman musik-musik sekarang bisa secara bebas di download
dari internet tanpa membeli atau gratis, bentuk ini di namakan dengan melanggar
peraturan atau pembajakan, kurangnya perhatian masyarakat terhadap
musisi-musisi yang merasa di rugikan karna adanya pembajakan.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan Latar belakang diatas
bagaimana teknologi itu sangat berpengaruh besar terhadap musik ?Bagaimana kita
dapat mengelola teknologi dengan musik?bagaimana pandangan seseorang tentang pengaruh
teknologi terhadap musik?
1.3 PEMBATASAN
MASALAH
Pembatasan masalahnya adalah
1. Yang
sering menggunakan teknologi untuk mendengarkan musik
2. Tingkat
kejahatan terhadap teknologi yang
berpengaruh pada musik
1.4 RUMUSAN MASALAh
Berdasarkan latar belakang diatas,
adapun rumusan masalah :
1. Apakah
yang di maksud dengan teknologi?
2. Apakah
yang dimaksud dengan musik?
3. Memberi
pengaruh besar apakah teknologi terhadap musik?
1.5
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan berdasrkan latar
belakang di atas adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari teknologi itu sendiri.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari musik itu sendiri.
3. Untuk
mengetahui seberapa besarkah pengaruh teknologi pada musik.
1.6
KEGUNAAN PENULISAN
Penulisan proposal penelitian dengan judul "Pengaruh
Teknologi terhadap Musik" ini diharapkan bisa bermanfaat untuk pembaca dan
sebagai sumber informasi terhadap pengguna
teknologi untuk bisa lebih mengetahui seberapa besar pengaruh teknologi
terhadap musik.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Teknologi
Teknologi adalah sarana untuk
menyediakan barang yang di perlukan bagi kenyamanan hidup manusia. Secara umum
teknologi bisa di artikan sebagai proses yang meningkatkan nilai tambah,produk
yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja,
struktur atau sistem dimana proses dan produk itu dikembangkan dan digunakan.
Teknologi
memiliki banyak definisi yang berbeda-beda. Masing-masing dikemukakan oleh
beberapa buku dan ahli dalam bidangnya. Salah satunya dari kamus besar bahasa
Indonesia, Poerbahawadja Harahap, dan beberapa ahli lainnya.
Definisi
Teknologi Menurut Poerbahawadja Harahap,teknologi adalah:
·
Ilmu yang
menyelidiki cara-cara kerja di dalam tehnik
·
Ilmu pengetahuan
yang digunakan dalam pabrik-pabrik dan industri-industri.
Sedangkan definisi Teknologi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1990:1158), Teknologi adalah:
·
Metode ilmiah untuk
mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan
·
Keseluruhan sarana
untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan
kenyamanan hidup manusia.
2.2 Pengertian Musik
Musik adalah sesuatu yang
berhubungan dengan bunyi dan memiliki irama,melodi dan harmoni yang menunjukkan
sesuatu yang indah dan dapat di nikmati oleh pendengar. Pengertian musik
menurut ahli Banoe adalah musik yang berasal dari kata muse yaitu salah satu dewa dalam mitologi
Yunani kuno bagi cabang seni dan ilmu; dewa seni dan ilmu pengetahuan. Selain
itu, beliau juga berpendapat bahwa musik merupakan cabang seni yang membahas
dan menetapkan berbagai suara ke dalam pola-pola yang dapat dimengerti dan
dipahami oleh manusia. Di
dunia modern ini teknologi semakin mudah mendapatkan informasi tentang
musik,dalam dunia musik teknologi sangat diperlukan karena zamannya yang sudah
akan di haruskan menggunakan teknologi. salah satu contoh musik dengan berbasis
teknologi adalah virtual musik. Virtual musik adalah musik yang dihasilkan
dengan cara digital dan tidak nyata.Kebanyakan di zaman musik sekarang sudah
banyak musisi yang menggunakan viryual musik tersebut sehingga dapat dengan
mudah untuk recording, mixing dan lain sebagainya. Mixing lagu dengan virtual
musik ini pun lebih sempurna dibanding bermain langsung dengan nyata.
2.3
Pengaruh Teknologi terhadap Musik
Kemajuan teknologi di abad 21 ini mengalami lompatan yang
sangat pesat. Salah satu lompatan terbesar dalam teknologi terjadi di
dunia digital. Dimulai dari ditemukannya computer pada tahun 60 an. Kemudian
terjadi lompatan digital ditahun 70 an saat teknologi Personal Computer mulai
diperkenalkan hingga hampir semua sektor kehidupan kita tidak lepas dari
teknologi digital. Demikian pula halnya dengan dunia musik. Dunia yang sangat
berhubungan dengan sentuhan rasa ini pun tidak luput dari kemajuan
teknologi digital. Pada awalnya, musik hanyalah penggunaan
instrumen-instrumen yang mengeluarkan suara, dipadu dengan harmonisasi
terntentu hingga menghasilkan sebuah alunan bunyi yang enak didengar. Awal
tahun 1960, industri musik, khususnya di Amerika Serikat, mengalami
perkembangan yang pesat. Keberagaman music mulai dari Rock n roll, Blues and
Soul, Jazz, Country dan lainnya, telah melahirkan begitu banyaknya karya dan
pemusik baru. Ledakan ini pun didukung dengan begitu pesatnya perkembangan
teknologi didunia musik. Sebut saja, kelahiran radio FM, kemajuan dunia
rekaman dengan lahirnya teknologi track record dan lainnya. Kemajuan teknologi
di bidang instrument musik-pun tak kalah pesat. Berbagai instrumen musik baru,
seperti synthesizer, telah berhasil menghasilkan ragam sound (bunyi musik) yang
sebelumnya belum pernah ada. Bahkan bunyi yang tidak dapat dihasilkan oleh
sebuah alat musik biasa dapat di produksi. Sehingga alunan nada dan komposisi
harmoni sebuah lagupun dapat dikreasikan tanpa batas. Di era digital ini, kita
dapat mendengarkan ribuan lagu dari sebuah perangkat yang bentuknya lebih kecil
dari kotak korek api. Komposisi sebuah lagu yang rumit dapat dibuat dalam
sekejap dengan sebuah laptop kecil seukuran text book. Yang lebih hebatnya
lagi, kini semua teknologi musik, baik itu alat musiknya, perekamnya dan
pemutarnya, dapat dilakukan oleh Smartphone. Dengan smartphone, kita dapat
melakukan apapun yang berhubungan dengan musik. Alat ini bisa berlaku sebagai
alat musik, perekam musik dan
pemutar musik sekaligus. Ditambah lagi dapat
menghubungkan dengan dunia internet, alat ini sekaligus dapat menjadi manajer
musik yang bisa memasarkan produk musik kita ke publik luas baik itu lewat
situs professional ataupun social media seperti Facebook, twitter ataupun
soundcloud. Soundcloud dan aplikasi 8track adalah contoh aplikasi yang sudah
sangat popular didunia musik digital. Dengan soundcloud, kita dapat
berinteraksi dengan teman-teman kita didunia maya, berbagi kreasi musik, saling
berinteraksi, bertukar ide dan lainnya. Dengan aplikasi 8track, kita bisa
mengkompilasikan musik-musik pilihan kita. Sekarang setiap orang bisa
menyalurkan passion musik mereka melalui berbagai aplikasi android.
Tetapi harus di waspadai terhadap
banyaknya pembajakan yang terjadi pada website-website yang tidak bertanggung
jawab atau ilegall,banyak musisi yang rugi dengan adanya pendownloadan lagu
gratis pada website tersebut tanpa memberi tahu atau izin dahulu kepada pihak
yang bersangkutan.
Kelebihan Teknologi dalam Perkembangan
Musik
Berkembangnya media
sosial juga turut mempengaruhi perkembangan musik di masyarakat. Kemudahan
mengakses media sosial, bisa dimanfaatkan musisi dan masyarakat. Di pihak
musisi, mereka bisa manfaatkan media sosial sebagai media promosi untuk
karya-karya mereka. Sedangkan bagi masyarakat, media sosial bisa menjadi sarana
untuk mengetahui perkembangan musik terbaru yang sedang tren. Selain itu, kita
juga bisa berbagi musik yang kita suka dengan orang lain. Media sosial juga
dapat menjadi sarana bagi kita untuk mengembangkan kreativitas. Kita dapat
membuat karya ciptaan kita sendiri, dan membagikannya ke orang lain. Tentunya
hal ini menjadi hiburan bagi masyarakat ditengah penatnya kehidupan
sehari-hari.
Kekurangan
Teknologi dalam Perkembangan Musik
Jenis file musik
atau audio dalam format MP3 memungkinkan untuk dapat diakses lebih mudah dan
bebas. Banyak sekali situs-situs yang menyediakan layanan pengunduhan file
dalam bentuk MP3. Dan banyak pula yang menyediakan jasa pengunduhan MP3
tersebut secara cuma-cuma. Hal ini sangat memudahkan akses kita untuk dapat
menikmati musik dalam format MP3 secara mudah dan gratis, mengingat juga untuk
membeli musik dalam bentuk CD, kita harus mengeluarkan biaya yang agak mahal,
karena CD musik yang dijual sudah dilindungi oleh hak cipta. Karena musik dalam
format MP3 yang bisa bebas kita unduh secara gratis umumnya adalah file yang
melanggar undang-undang hak cipta, atau pembajakan. Maka hal ini menjadi isu
yang penting, karena secara tidak langsung, kita juga menjadi pihak yang
menikmati hasil pembajakan tersebut dan merugikan si pemilik hak cipta, dalam
konteks ini berarti si penyanyi, atau pencipta lagu tersebut. Hal ini selalu
menjadi kontroversi belakangan ini, adalah mengenai isu penyalahgunaan hak
kekayaan intelektual atau HKI. Saat ini kita dapat dengan mudah mengakses musik
secara gratis, atau membeli dari berbagai situs. Tanpa kita sadari, ada
beberapa hak kekayaan intelektual yang kita abaikan. Hak kekayaan intelektual
ini dimiliki oleh sesorang yang membuat karya atau buku tersebut. Hal ini juga
menyangkut perlindunagan moral dan perlindungan hak cipta. Perlindungan hak
cipta ini merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik hak cipta suatu
musik atau karya tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Di
Indonesia, perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-undang No 19 Tahun
2002. Dengan kata lain, pemilik hak cipta, bebas memperbanyak karyanya, baik
berupa buku, film, musik, dan sebagiannya. Kalaupun ada pihak yang ingin
memperbanyak karya tersebut, maka harus mengikuti prosedur undang-undang hak
cipta, sehingga pihak pemilik hak cipta tidak merasa dirugikan. Karena pada
dasarnya, perlindungan hak cipta juga secara tidak langsung melindungi hak
moral dan hak ekonomi dari si pemilik hak cipta. Contohnya, ketika dengan
sebuah karya musik, seorang musisi mampu mendapatkan penghasilan. Lalu, musik
karyanya dibajak dan digunakan oleh orang lain untuk diperbanyak, dan hanya
menguntungkan pihak pembajak tersebut. Hal ini sering kita temui dalam
penyebaran MP3 secara gratis di situs-situs tidak berlisensi. Tentunya hal ini
menjadi pelanggaran yang jika dilakukan, seharusnya harus mendapat sanksi
hukum.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
3.1 Waktu dan Lokasi penelitian
Waktu
dan lokasi penilitian ini berada di studio musik pada sore hari.
3.2 Metode penelitian
Metode penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode deskriptif untuk mengumpulkan secara rinci dan
mengidentifikasi masalah pada pengaruh teknologi pada musik yang sangat pesat
3.3
Instrumen Penelitian
Proposal ini menggunakan wawancara langsung
dan kuisioner kepada pihak yang mengerti apa itu musik dan teknologi,dan
pengguna dari musik yang berbasis teknologi tersebut.
3.4 Analisis Data
Hasil yang diperoleh bergantung pada isi
kuisioner dan wawancara tersebut diatas .
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/jakotingkir/musik-dan-teknologi_5528fd2bf17e6117278b45dc
http://www.kajianteori.com/2013/02/pengertian-musik-definisi-musik.html
http://print.kompas.com/baca/2015/09/27/Esai-Musik%2c-Teknologi-dan-
Partikel-Kemanusiaan
http://riantinuri.blogspot.co.id/2013/03/teknologi.html
http://bambang-zhulmega.blogspot.co.id/p/perkembangan-teknologi-dan-pengaruhnya.html
https://www.scribd.com/doc/22184216/Pengaruh-Tekhnologi-Terhadap-Industri-Musik-Di-Indonesia#scribd
https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi,_Musik,_dan_Media_sosial