Sabtu, 13 Juni 2015

Makalah Softskill Koperasi SMA105 Jakarta






KELOMPOK 3 (2KA07) :

ADVENTIO C
(10113276)
AVIANTINO C
(11113519)
BAYU SYAITS
(11113679)
DWI N
(12113684)
NADYAWATI J
(16113303)
NIKEN P
(16113433)
OMEGA S
(16113789)
SHINTA J
(18113452)
SUCI F
(18113656)
YUSLIANA
(19113625)
ZULFA NUR
(19113678)
ZULFIKAR
(19113684)




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah tentang “Koperasi”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah softskill Teori Organisasi Umum 2.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini dan membantu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta sumbangsih positif bagi kita semua.





Depok,  Mei 2015

Penulis

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja. Atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas/ dimana, Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

1.2  Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Ø  Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Ø  Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
a.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
b.      Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
c.       Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
d.      Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Ø  Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Ø  Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
2.      Prinsip ke luar
a)      Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b)      Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

1.3  Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antaralain:
1.2  Asas Kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap   anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.2  Asas Kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
  
1.4  Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)      Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)      Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan melihat latar belakang masalah di atas, penulis akan mencoba membahas tentang “Koperasi Sekolah SMAN 105 Jakarta” yang merupakan.salah satu bagian dari Koperasi yang ada Indonesia.

1.5  Rumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam penulisan makalah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.      Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian koperasi?
3.      Bagaimana ciri-ciri dan unsur-unsur koperasi?
4.      Bagaimana fungsi dan peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
5.      Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
6.      Bagaimana landasan koperasi di Indonesia?
7.      Apakah pengertian koperasi sekolah?
8.      Bagaimana tujuan dan ciri-ciri koperasi sekolah?
9.      Bagaimana ketentuan keanggotaan, kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi sekolah?
10.  Bagaimana struktur organisasi koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah?

1.6  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
2.      Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri dan unsur-unsur koperasi
4.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
5.      Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi
6.      Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia
7.      Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah
8.      Untuk mengetahui tujuan dan ciri-ciri koperasi sekolah
9.      Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan, kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi sekolah
10.  Untuk mengetahui struktur organisasi koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah.

  BAB II PEMBAHASAN

2.1    Definisi Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas guru, karyawan, dan juga siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.

2.2  Tujuan Koperasi Sekolah
Berikut ini tujuan didirikannya koperasi sekolah :
1.      Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para murid.
2.      Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
3.      Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.      Menanamkan dan memupuk rasa tangung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
5.      Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
6.      Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi sekolah.
8.      Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.

2.3    Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Suatu koperasi sekolah mempunyai ciri-ciri seperti :
1.      Bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.
2.      Anggotanya guru, karyawan, dan siwa-siswi sekolah tersebut.
3.      Keanggotaanya selama kita masih menjadi siswa.
4.      Melatih disiplin dan kerja.
5.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
6.      Mendidik siswa hemat dan  menabung.
7.      Tempat menyelenggarakan ekonomi dan gotong royong.

2.4    Hasil Wawancara
SMA NEGERI 105 memiliki nama koperasi KOSMA 105, kepanjangan dari Koperasi SMA 105. KOSMA dibangun pada awal tahun 1991. Adapun ketua KOSMA adalah Ibu Tiambun Sinaga. Kepengurusan KOSMA berasal dari keluarga besar SMA NEGERI 105, yang terdiri dari guru dan staff SMA NEGERI 105. Kepala sekoah bertindak sebagai penasehat, ketua KOSMA berasal dari guru-guru SMA NEGERI 105, bendahara, dan sekretaris terdiri dari anggota KOSMA. Dalam KOSMA, pemilihan kepengurusan diadakan melalui rapat anggota yang diadakan setiap tahunnya.
KOSMA beranggotakan sekitar 76 orang yang terdiri atas guru dan karyawan SMA NEGERI 105. KOSMA selalu beroperasi pada hari dan jam efektif sekolah. Dalam masalah penghargaan, KOSMA tidak pernah mendapatkan penghargaan karena tidak pernah mengikuti kegiatan diluar. KOSMA terdiri dari koperasi simpan pinjam, menjual makanan ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok anggota KOSMA. Saat ini, KOSMA tidak menjual barang-barang yang dihasilkan dari siswa, karena kesibukan siswa sehingga tidak mampu untuk membuat hasil karya untuk dijual. Tetapi dulu sempat ada siswa yang menjual hasil karyanya, seperti bros. Barang yang di produksi siswa berasal dari pelajaran global atau mulok.
Koperasi simpan pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah ‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat, tergantung dengan kebutuhan. Jika ada uang, dan ada anggota yang ingin meminjam maka akan diberikan. Maksimal peminjaman uang di KOSMA sebesar Rp. 15.000.000,00. Jumlah peminjaman di KOSMA dalam sebulan terdapat 3-5 orang. Jumlah besarnya uang  yang dapat dipinjam dimulai dari Rp. 3.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000,00. Peminjaman uang hanya diperbolehkan hanya untuk anggota KOSMA yang mencakup guru dan karyawan.
Modal KOSMA berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Dahulu saat siswa masih diwajibkan untuk membayar komite sekolah, siswa pun ikut andil untuk modal koperasi, tetapi semenjak siswa tidak membayar komite sekolah maka siswa tidak ikut andil dalam permodalan koperasi. Pembagian keuntungan dalam KOSMA berdasarkan besarnya peminjaman seseorang, semakin besar jumlah pinjaman seseorang, keuntungannya juga semakin besar. Tiap peminjam memiliki presentae sendiri-sendiri. KOSMA tidak memiliki masalah yang sangat serius, tetapi masalah yang sering terjadi adalah banyaknya peminjam yang terlambat untuk membayar cicilan peminjaman.
KOSMA selalu mengadakan rapat tahunan. Tetapi jika ada masalah mendesak maka akan didakan rapat anggota untuk mencari penyelesaian masalah yang terjadi. Kepengurusan KOSMA 1 periode sama dengan 2 tahun masa kerja. Jadi kepengurusan KOSMA berganti dalam 2 tahun sekali. Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari anggota KOSMA, yaitu guru dan karyawan SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada penyeleksian, karena jika seseorang telah terdaftar sebagai guru atau karyawan di SMA NEGERI 105 mereka wajib menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan hubungan sosial di dalam SMA NEGERI 105 .

2.5    Daftar Harga Barang
Berikut tabel harga barang yang dijual pada KOSMA 105 yang kami dapatkan dari hasil wawancara :
Nama Barang
Harga (Rupiah)
Makanan
1.      Martabak
3000
2.      Brownies
1500
3.      Roti
4000
*Mie khusus untuk guru,KOSMA menyediakan kompor untuk digunakan oleh para guru
Peralatan Tulis
1.      Alat tulis
2000 – 10000
2.      Buku tulis
3000 – 5000
3.      Folio
500
Obat-Obatan
1.      Tolak Angin
2500
Seragam Sekolah
1.      Seragam olah raga
100000
2.      Seragam batik
95000
3.      Baju koko
95000
Lainnya
1.      Senter
35000
2.      Raket nyamuk
40000
 
BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setelah melakukan wawancara pada koperasi SMA negeri 105 (KOSMA), kami kelompok 3 dapat menyimpulkan bahwa KOSMA terdiri dari koperasi simpan pinjam, menjual makanan ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok anggota KOSMA. Koperasi simpan pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah ‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat, tergantung dengan kebutuhan. Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari anggota KOSMA, yaitu guru dan karyawan SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada penyeleksian, karena jika seseorang telah terdaftar sebagai guru atau karyawan di SMA NEGERI 105 mereka wajib menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan hubungan sosial di dalam SMA NEGERI 105 Jakarta.

3.2 Saran
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya kesadaran diri dari angotanya tersendiri untuk membayar cicilan peminjaman tepat waktu. Lalu karena KOSMA masih belum memiliki penghargaan secara khusus,kami sarakan KOSMA untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan perlombaan koperasi antar sekolah maupun dari luar sekolah. Untuk makanan yang dijual dikoperasi baiknya menjual makan makanan yang lebih sehat dan bergizi agar koperasi selalu dicintai oleh para guru dan siswanya